Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menyikapi Unilateralisme dan Proteksionisme, Indonesia Perlu Integrasikan Kebijakan Industri dan Perdagangan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menyikapi Unilateralisme dan Proteksionisme, Indonesia Perlu Integrasikan Kebijakan Industri dan Perdagangan
Foto: Indonesia didorong untuk menyinergikan kebijakan industrinya dengan dinamika perdagangan internasional guna memperkuat daya saing global.(Sumber: ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.)

Pantau - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia mengalami perubahan drastis dalam pola perdagangan internasional dengan mencuatnya fenomena unilateralisme dan proteksionisme.

Indonesia perlu mengambil langkah optimistis dan solutif untuk mengintegrasikan kebijakan industrinya dengan dinamika perdagangan internasional guna membangun ekonomi nasional yang mandiri dan berdaya saing global.

Unilateralisme adalah tindakan sepihak suatu negara dalam kebijakan perdagangan yang dapat mengganggu stabilitas hubungan antarnegara, seperti Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump yang memberlakukan tarif tinggi terhadap baja dan aluminium tanpa mekanisme WTO.

Proteksionisme, yaitu upaya melindungi industri domestik melalui hambatan perdagangan, juga meningkat dan jika tidak dikelola dengan hati-hati dapat menurunkan daya saing industri nasional.

Indonesia perlu melindungi sektor strategis seperti baja, farmasi, dan komponen elektronik, namun juga harus melakukan deregulasi untuk mendorong efisiensi dan inovasi.

Strategi Deregulasi dan Integrasi Perdagangan Global

Beberapa kebijakan yang perlu dideregulasi antara lain penyederhanaan prosedur impor bahan baku industri, revisi aturan penghambat investasi teknologi, dan reformasi insentif fiskal untuk sektor riset dan pengembangan.

Beberapa regulasi nasional yang perlu ditinjau ulang dan diperbarui adalah:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN)
  • Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Kasus proteksi beras Indonesia pada era 2000-an menjadi pelajaran penting bahwa proteksi tanpa peningkatan produktivitas menyebabkan distorsi pasar dan membebani konsumen.

Unilateralisme dan proteksionisme berlebihan dapat menghambat investasi, membatasi akses pasar ekspor, dan melemahkan inovasi domestik.

Indonesia harus menerapkan integrasi kebijakan industri nasional dengan dinamika perdagangan internasional melalui beberapa langkah:

Menerapkan perlindungan selektif dan bertahap dengan target waktu yang jelas dan evaluasi berkala

Memperkuat industri hulu dan rantai pasok dalam negeri serta mengurangi ketergantungan bahan baku impor

Memperkuat integrasi kebijakan perdagangan dan industri serta aktif di forum internasional seperti WTO dan RCEP

Mengembangkan sumber daya manusia dan teknologi melalui pendidikan vokasional, pelatihan industri, dan program Making Indonesia 4.0

Melakukan diversifikasi ekspor dengan mendorong ekspor produk manufaktur bernilai tambah tinggi seperti elektronik, farmasi, dan industri kreatif

Indonesia harus memilih strategi yang cerdas yaitu melindungi sektor kritikal secara selektif, namun tetap terhubung erat dengan ekosistem perdagangan global.

Dengan sinergi antara perlindungan industri yang bijaksana, deregulasi yang pro-inovasi, dan diplomasi perdagangan yang agresif, masa depan industri nasional akan semakin cerah dan berdaya saing global.

Penulis :
Balian Godfrey