HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Evaluasi Ulang Tarif Pesawat, Fokus pada Biaya Operasional dan Konektivitas Daerah

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemenhub Evaluasi Ulang Tarif Pesawat, Fokus pada Biaya Operasional dan Konektivitas Daerah
Foto: Kemenhub evaluasi tarif angkutan udara demi respon kenaikan biaya operasional dan dorong persaingan sehat maskapai. (Sumber: ANTARA FOTO/Khalis Surry/foc.)

Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah mengevaluasi tarif angkutan udara nasional sebagai respons atas lonjakan biaya operasional maskapai, terutama pada komponen perawatan pesawat.

Kenaikan biaya ini sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan reaktivasi armada pasca pandemi COVID-19 serta gangguan pada rantai pasok suku cadang global, yang mempersulit pengadaan mesin dan menyebabkan lonjakan harga kontrak.

Fluktuasi nilai tukar dolar AS juga turut memperburuk tekanan biaya yang dihadapi industri penerbangan nasional.

Usulan Regulasi Baru dan Diferensiasi Tarif untuk Efisiensi dan Keadilan

Salah satu penyumbang tekanan biaya yang kini berkurang adalah komponen sewa pesawat, yang sejak PSAK 73 Tahun 2020 dicatat sebagai penyusutan, bukan sewa langsung.

Namun, restrukturisasi utang sewa pasca-COVID-19 masih berdampak terhadap kondisi keuangan maskapai.

Untuk merespons tantangan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 mengenai tarif batas atas penumpang kelas ekonomi domestik.

Usulan reformulasi tarif mencakup perhitungan berdasarkan jarak dan waktu tempuh, dengan penyesuaian khusus untuk rute jarak pendek yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.

Diferensiasi tarif berdasarkan kelompok layanan hanya akan berlaku untuk pesawat jet, sedangkan pesawat propeler tetap diberlakukan satu tarif guna mendukung konektivitas daerah-daerah terpencil.

Penyesuaian tarif batas bawah juga diusulkan agar tidak terjadi praktik tarif predator dan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, langkah ini bertujuan mengurangi kesenjangan harga antara musim sepi (low season) dan musim ramai (high season) yang sering menjadi keluhan masyarakat pengguna layanan udara.

Penulis :
Balian Godfrey