
Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengaturan arus lalu lintas dan operasional angkutan barang di jalur Padang–Solok via Sitinjau Lauik sebagai dampak dari terputusnya jalur utama Padang–Bukittinggi akibat bencana hidrometeorologi.
Jalur Sitinjau Lauik Jadi Satu-Satunya Alternatif
Kebijakan ini diambil karena seluruh kendaraan kini dialihkan ke jalur Sitinjau Lauik yang dikenal dengan tanjakan curam dan tikungan sempit, sehingga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
Dishub Sumbar menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan dengan melepas 10 unit mobil barang setiap lima menit dari arah Solok menuju Padang pada 2–3 Desember sebagai uji coba pengaturan arus kendaraan.
" Kami telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap dari arah Solok menuju Padang pada 2–3 Desember," ungkap perwakilan Dinas Perhubungan Sumbar.
Sementara itu, kendaraan dari arah Padang ke Solok hanya diizinkan melintas mulai pukul 20.00 WIB karena kondisi jalan menanjak yang rawan menyebabkan kemacetan dan gangguan teknis.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan setelah jalur Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai dan Malalak terputus akibat banjir bandang yang melanda beberapa waktu lalu.
Pembatasan Jam Operasional dan Pengawasan Ketat
Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, Pemprov Sumbar menerbitkan surat pemberitahuan pembatasan jam operasional angkutan barang yang disusun bersama instansi terkait.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban di titik rawan macet, mencegah penumpukan kendaraan, serta memastikan akses kendaraan umum dan logistik prioritas tetap lancar.
" Pembatasan penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat dengan fokus utama tetap pada kelancaran dan keselamatan," ia mengungkapkan.
Pengawasan lalu lintas dilakukan secara langsung oleh petugas Dishub dan instansi terkait di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih.
Fokus pengawasan mencakup kepatuhan terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, serta respons cepat terhadap insiden mendadak di jalur tersebut.
Selain itu, terjadi kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat perubahan rute perjalanan.
Pemprov Sumbar mencatat adanya lonjakan tarif yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 7 Tahun 2025, dan telah menegur operator angkutan yang melanggar.
" Prinsip kami jelas yakni masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah," tegas pihak Dishub.
- Penulis :
- Arian Mesa








