
Pantau - Bupati Temanggung, Agus Setyawan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 461.1/034/Tahun 2025 yang berisi ajakan penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra, khususnya wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 3 Desember 2025 dan diumumkan secara langsung oleh Agus Setyawan pada Jumat, 5 Desember 2025, di Temanggung, Jawa Tengah.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran penggalangan dana tersebut, intinya untuk mengurangi beban saudara-saudara kita di Sumatra yang kemarin terkena longsor yang sampai saat ini imbasnya masih relatif belum bisa teratasi," ungkapnya.
Respons Positif dari Berbagai Pihak
Bupati menyebutkan bahwa respons terhadap surat edaran ini cukup positif, terutama dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sejumlah pemerintah kecamatan, dan banyak desa di Temanggung.
"Surat edaran tertanggal 3 Desember 2025, semoga tidak terlalu lama nanti segera terpenuhi segera kita kirim ke Sumatra," ia mengungkapkan.
Selain itu, saat ini telah ada tiga personel dari Temanggung yang bergabung dengan tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah dan telah berada di lokasi bencana di Sumatra untuk membantu penanganan pascabencana.
Skema Penggalangan Dana dan Batas Waktu
Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh elemen di Kabupaten Temanggung untuk ikut berdonasi secara sukarela.
Pihak yang diajak meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, pegawai BUMD, pegawai BUMN, kepala desa, dan perangkat desa.
Pengumpulan donasi dilakukan melalui unit kerja masing-masing dan kemudian disalurkan ke rekening Bank Jateng dengan nomor rekening 3014266941 atas nama Tim Penggalangan Dana Bencana Kabupaten Temanggung.
Batas akhir pengumpulan donasi ditetapkan hingga akhir minggu ketiga bulan Desember 2025.
Bukti setoran diwajibkan untuk dikirimkan kepada Kepala Bagian Kesra dan Bintal Sekretariat Daerah Temanggung.
- Penulis :
- Arian Mesa







