Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

AKBP B Dipecat Tidak Hormat Usai Terkait Kematian Dosen Perempuan di Semarang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

AKBP B Dipecat Tidak Hormat Usai Terkait Kematian Dosen Perempuan di Semarang
Foto: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto (sumber: ANTARA/I.C Senjaya)

Pantau - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi memecat AKBP B dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus kematian seorang dosen perempuan di Kota Semarang.

Sidang Etik dan Alasan Pemecatan

Sidang kode etik terhadap AKBP B digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, KKEP mendengar keterangan dari tujuh orang saksi.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan karena perbuatan AKBP B dinilai menurunkan citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta terbukti menjalin hubungan perselingkuhan.

"Terhadap putusan itu, kata Artanto, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," ungkapnya.

Kematian Dosen dan Hubungannya dengan AKBP B

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang dosen berinisial D (35) di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025.

Dosen tersebut diketahui menjalin hubungan dekat dengan AKBP B.

Sebelum kematiannya, AKBP B dan D sempat menginap bersama di sebuah hotel.

AKBP B juga memasukkan nama D ke dalam Kartu Keluarga miliknya tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Perbuatan ini dinilai mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik.

Informasi Tambahan

Pemecatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggota Polri berpangkat tinggi dan dosen dari salah satu perguruan tinggi di Semarang.

Meski sudah diputuskan di sidang kode etik, AKBP B masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Penulis :
Shila Glorya