Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Aceh Timur Surati Menlu RI Terkait Penangkapan 19 Nelayan oleh Otoritas Thailand

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bupati Aceh Timur Surati Menlu RI Terkait Penangkapan 19 Nelayan oleh Otoritas Thailand
Foto: Arsip foto - Kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Kabupaten Aceh Timur (sumber: ANTARA/Hayaturahmah)

Pantau - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyurati Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta bantuan penanganan terhadap 19 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand di perairan negara tersebut.

Surat Permintaan Bantuan ke Kementerian Luar Negeri

Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan surat tersebut dikirim melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri.

Ia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan untuk meminta dukungan pemerintah pusat dalam memastikan proses hukum serta kondisi para nelayan yang ditahan.

"Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand," ungkapnya.

Ia juga meminta Kementerian Luar Negeri memfasilitasi kepastian hukum bagi para nelayan tersebut.

"Kami berharap Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para nelayan. Kami juga berharap para nelayan tersebut dapat segera dipulangkan," katanya.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Nelayan

Sebelumnya, sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand pada 11 Maret 2026 karena dilaporkan memasuki wilayah perairan negara tersebut secara ilegal.

Para nelayan itu berasal dari dua kapal nelayan Aceh Timur.

Kapal pertama bernama KM Anak Manja 02 dengan bobot 26 gross ton (GT).

Kapal tersebut membawa 13 anak buah kapal dan seorang kapten sehingga total 14 orang.

Kapten KM Anak Manja 02 bernama Adnan berusia 48 tahun.

Anak buah kapal KM Anak Manja 02 terdiri dari Maulana (22), Anwar (52), Rasyidin (44), Raihandy (34), Muzakir (36), Musliadi (32), Zulkifli (23), Novindra (23), Darmadan (20), Saifulli (52), Zulkifli (38), Muhammad Yunus (16), dan Muhammad Sahputra (18).

Kapal kedua bernama KM Jalur Gaza dengan bobot 7 gross ton (GT).

Kapal tersebut membawa empat anak buah kapal dan seorang kapten sehingga total lima orang.

Kapten KM Jalur Gaza bernama Zarkasyi berusia 34 tahun.

Anak buah kapal KM Jalur Gaza terdiri dari Hamdani (39), Samsul Bahri (30), Yahdi Kumullah (25), dan Syarkawi (47).

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap adanya kejelasan mengenai kondisi serta status hukum para nelayan yang saat ini masih ditahan oleh otoritas Thailand.

Penulis :
Arian Mesa