Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Arus Mudik Mulai Meningkat di Tol Kalikangkung Semarang, 1.500 Kendaraan Melintas per Jam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Arus Mudik Mulai Meningkat di Tol Kalikangkung Semarang, 1.500 Kendaraan Melintas per Jam
Foto: Antrean kendaraan dari arah barat yang akan masuk ke Kota Semarang melalui gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu 14/3/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Arus kendaraan pemudik dari arah barat atau Jakarta yang masuk ke Kota Semarang melalui Gerbang Tol Kalikangkung mulai mengalami peningkatan pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar sepekan menjelang Lebaran 2026.

Peningkatan Arus Kendaraan Pemudik

Kepala Pos Pengamanan Gerbang Tol Kalikangkung Semarang AKP Dimas menjelaskan sejak pagi hingga sore jumlah kendaraan yang melintas rata-rata mencapai sekitar 1.500 kendaraan per jam.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan kondisi pada Jumat, 13 Maret 2026, yang hanya mencapai sekitar 900 hingga 1.000 kendaraan per jam.

"Arus sudah mengalami peningkatan, namun masih terkendali," ujarnya.

Meski terjadi peningkatan volume kendaraan, antrean kendaraan yang akan keluar dari gerbang tol tidak terlalu panjang.

Untuk mengantisipasi peningkatan arus kendaraan, pengelola tol membuka total 17 gardu tol di Gerbang Tol Kalikangkung.

Dari jumlah tersebut, delapan gardu merupakan gardu utama.

Selain gardu utama, pengelola tol juga mengoperasikan sembilan gardu satelit untuk memperlancar arus kendaraan.

Pembatasan Kendaraan Bersumbu Tiga

Hingga satu minggu sebelum Lebaran, jumlah kendaraan bersumbu tiga atau lebih yang melintas di ruas tol dari wilayah barat mengalami penurunan signifikan.

Penurunan tersebut terjadi karena telah dilakukan penyekatan kendaraan di sejumlah pintu keluar tol.

"Di sejumlah pintu keluar tol sudah dilakukan penyekatan sehingga sudah sangat berkurang yang melintas di gerbang Kalikangkung," kata AKP Dimas.

Pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026 diatur dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.

Dalam aturan tersebut ditetapkan larangan kendaraan bersumbu tiga atau lebih untuk melintas mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2029.

Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan angkutan tertentu.

Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak.

Selain itu kendaraan pengangkut bahan bakar gas juga tetap diizinkan melintas.

Kendaraan pengangkut hewan ternak termasuk yang dikecualikan dari larangan tersebut.

Kendaraan pengangkut pupuk juga tidak termasuk dalam larangan.

Kendaraan yang membawa bantuan bagi korban bencana alam tetap diizinkan melintas.

Kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok juga diperbolehkan melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick