
Pantau - Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan pelarangan delman beroperasi selama arus mudik dan balik Idul Fitri dapat membantu memperlancar arus lalu lintas kendaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat meninjau pemberian kompensasi bagi kusir delman di Markas Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung pengelolaan perjalanan angkutan Lebaran.
"Ini program Pak Gubernur membantu pemerintah pusat dalam mengelola perjalanan angkutan Lebaran, di mana ini untuk memperlancar saudara-saudara kita yang akan melakukan mudik," ujarnya.
Menurut Menhub, kebijakan larangan delman beroperasi merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat melintas dengan aman dan lancar.
Menhub juga mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi yang tidak hanya fokus pada kelancaran lalu lintas kendaraan.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada kusir delman dan penarik becak yang terdampak kebijakan tersebut melalui pemberian kompensasi.
"Juga memberikan nilai tambah buat saudara-saudara kita yang tadi berusaha delman, becak, dan sebagainya," katanya.
Terkait kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan di daerah lain, Menhub menyebut hal itu memungkinkan dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah saat ini juga telah membatasi operasional kendaraan tradisional seperti delman.
Namun penerapan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kondisi wilayah masing-masing daerah.
Faktor yang menentukan antara lain apakah daerah tersebut menjadi jalur utama pemudik serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran kompensasi.
"Mengimbau kepada pemerintah-pemerintah daerah yang wilayahnya memang banyak dilalui oleh angkutan berlebaran, namun kembali kami menyampaikan tergantung pada kesiapan dari masing-masing daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada kusir delman di Markas Polres Garut.
Kompensasi diberikan sebagai pengganti dampak larangan delman beroperasi selama tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran.
Setiap kusir delman di Garut menerima kompensasi sebesar Rp1,4 juta.
Nilai tersebut setara dengan Rp200 ribu per hari selama masa larangan operasional.
Besaran kompensasi itu dinilai lebih tinggi dibandingkan pendapatan harian kusir delman yang umumnya sekitar Rp100 ribu atau bahkan di bawah angka tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick







