Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yassierli: Surat Edaran Akan Segera Diterbitkan, Respons atas Diskriminasi Rekrutmen

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Yassierli: Surat Edaran Akan Segera Diterbitkan, Respons atas Diskriminasi Rekrutmen
Foto: Kemnaker Kaji Penghapusan Batas Usia Kerja, Siapkan Regulasi Baru untuk Lindungi Pekerja(Sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/aa.)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia kerja yang selama ini kerap dijadikan syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Setelah proses kajian selesai, Kemnaker berencana menerbitkan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Yassierli, meskipun ia belum memberikan kepastian kapan regulasi tersebut akan dirilis secara resmi.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja untuk memperoleh kesempatan kerja tanpa diskriminasi berbasis usia.

Lanjutan Komitmen Kemnaker Lindungi Pekerja, Termasuk Larangan Penahanan Ijazah

Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.

Regulasi tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang telah berlangsung lama dan merugikan posisi tawar pekerja.

Menteri Yassierli menegaskan bahwa pekerja sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dibanding pemberi kerja, sehingga kesulitan memperoleh kembali dokumen mereka yang ditahan.

Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja tertekan, kehilangan kesempatan kerja yang lebih baik, dan mengalami penurunan produktivitas.

Penghapusan batas usia kerja diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat perlindungan pekerja dan mendorong dunia usaha agar lebih inklusif serta berbasis pada kompetensi, bukan usia.

Penulis :
Balian Godfrey