Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Kementerian ATR/BPN Bentuk SKB Tangani Masalah Jual-Beli Pulau

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Desak Kementerian ATR/BPN Bentuk SKB Tangani Masalah Jual-Beli Pulau
Foto: Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk surat keputusan bersama (SKB) dengan sejumlah kementerian lain guna menyelesaikan persoalan jual-beli pulau yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Dede Yusuf menyatakan bahwa permasalahan jual-beli pulau kemungkinan besar tumpang tindih dengan regulasi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kehutanan.

"Ini berlangsung sejak belasan tahun yang lalu, sudah banyak sekali pulau yang dijual, apakah dijual atau disewakan," ungkapnya.

SKB Diharapkan Jadi Solusi Masalah Investasi

Menurut Dede Yusuf, persoalan utama dalam jual-beli pulau berkaitan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang belum terintegrasi secara menyeluruh antarinstansi.

Ia juga menyoroti bahwa banyak investasi terkendala akibat tumpang tindihnya regulasi lintas kementerian.

SKB yang diusulkan diharapkan menjadi inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk duduk bersama dengan kementerian lainnya dan membahas solusi penanganan persoalan investasi yang membutuhkan lahan.

"Bahkan, kalau perlu ada Kemenko Infrastruktur perlu dilibatkan karena konteksnya investasi membutuhkan lahan," ia menambahkan.

Dede juga meminta agar Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk menanggapi maraknya jual-beli pulau yang bahkan dapat ditemukan secara daring dan dikelola oleh perusahaan asing.

"Minimal dari ATR melakukan komen atau teguran langsung, jadi supaya harus ada sesuatu yang dilakukan. Karena mencabut izin perusahaan tersebut kan nggak bisa, paling tidak bisa dilakukan sesuatu," katanya.

DPR Ingatkan Legalitas Pulau di Wilayah NKRI

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah jual-beli pulau.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 9 ribu pulau kecil dan sekitar 90 persennya belum memiliki sertifikat resmi.

"Karena itu, ini PR bagi kita semua untuk memperjelas pulau-pulau tersebut agar tidak menjadi polemik di kemudian hari," ujarnya.

Rifqinizamy juga menegaskan bahwa hak atas tanah di pulau-pulau wilayah NKRI hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia.

"Jika ada pemberitaan yang menyatakan bahwa ada warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki legalitas tanah atas pulau-pulau tersebut, maka itu pasti bertentangan dengan hukum kita," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya