HOME  ⁄  News

PM Anwar Akan Jelaskan Kerugian Investasi Dana Pensiun Malaysia di eFishery kepada Parlemen

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PM Anwar Akan Jelaskan Kerugian Investasi Dana Pensiun Malaysia di eFishery kepada Parlemen
Foto: Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Pantau - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan menyampaikan penjelasan kepada parlemen terkait kerugian investasi dana pensiun pegawai negeri sipil Malaysia melalui Kumpulan Wang Persaraan pada perusahaan rintisan akuakultur asal Indonesia, eFishery.

Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia menyampaikan penjelasan tersebut akan diberikan dalam sidang Dewan Negara.

Anwar mengatakan, "Saya akan menjawab pertanyaan di Dewan Negara besok."

KWAP Sebut Jadi Korban Manipulasi Laporan Keuangan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Malaysia mengonfirmasi bahwa Kumpulan Wang Persaraan menjadi korban penipuan terorganisir dalam investasi di eFishery setelah terjadi manipulasi laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Kumpulan Wang Persaraan menyatakan telah menginvestasikan 163,4 juta ringgit di eFishery atau setara dengan 2,51 persen dari total kepemilikan saham perusahaan.

Lembaga tersebut menjelaskan posisinya sebagai pemegang saham minoritas, sedangkan mayoritas saham dimiliki investor lain, termasuk investor institusional global yang juga terdampak kasus tersebut.

Kumpulan Wang Persaraan menyatakan langkah tindak lanjut telah dilakukan sesuai kerangka tata kelola dan akuntabilitas internal.

Otoritas Malaysia Lakukan Penelusuran

Komisi Anti Korupsi Malaysia membentuk tim khusus untuk mempelajari dan memeriksa secara menyeluruh kerugian investasi tersebut.

eFishery merupakan perusahaan rintisan teknologi akuakultur asal Indonesia yang berdiri pada 2013 dan dikenal sebagai pengembang solusi budidaya perikanan cerdas, termasuk mesin pakan ikan otomatis.

Salah satu pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, sebelumnya dilaporkan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan di Bandung, Jawa Barat, setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Penulis :
Gerry Eka