
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai penguatan governance, risk management, and compliance (GRC), kemandirian, serta mekanisme pengawasan menjadi fondasi penting untuk menjaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana jamaah.
Menurut Maman, besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak otomatis menjamin kuatnya tata kelola pengelolaan dana umat.
Ia menilai ketahanan lembaga pengelola dana haji ditentukan oleh kemampuan sistem dalam memastikan keuntungan diperoleh secara sehat, risiko dikendalikan, aturan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Maman menyebut BPKH memiliki fondasi kelembagaan yang dibangun berdasarkan tiga pilar utama berupa tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Pengalaman Tabung Haji Malaysia Jadi Pelajaran
Maman menjadikan persoalan Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia sebagai pelajaran mengenai pentingnya tata kelola dalam pengelolaan dana umat.
Berdasarkan hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia yang dirujuk Maman, LTH pada 2017 disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar.
Setelah sejumlah penyesuaian akuntansi, LTH disebut melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar, sementara RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.
Maman menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya sistem yang mampu memastikan laporan keuangan menggambarkan kondisi ekonomi lembaga secara akurat.
Menurut dia, pengalaman LTH perlu menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat BPKH, bukan sekadar digunakan sebagai pembanding antara lembaga pengelola dana haji Indonesia dan Malaysia.
BPKH Dituntut Menjaga Amanah Dana Jamaah
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan pengelolaan keuangan haji yang harus berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Maman menilai tata kelola diperlukan untuk memastikan kewenangan, tanggung jawab, pengambilan keputusan, dan pengawasan berada dalam struktur yang jelas.
Ia menegaskan keputusan strategis dalam pengelolaan dana haji tidak boleh bergantung pada satu orang maupun satu kepentingan.
Manajemen risiko juga dinilai penting agar setiap keputusan investasi mempertimbangkan potensi keuntungan sekaligus kemungkinan kerugian, dampaknya terhadap dana jamaah, dan langkah mitigasinya.
Penguatan GRC dan pengawasan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk melindungi dana jamaah dari risiko kesalahan, penyimpangan, maupun tekanan kepentingan jangka pendek.
- Penulis :
- Aditya Yohan




