
Pantau.com - Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dari penggeledahan di salah satu rumah tersangka suap proyek air minum di Kementerian PUPR.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sedikitnya tim mengamankan uang Rp200 juta, serta deposito senilai Rp1 miliar dari rumah Direktur PT Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
"Dari rumah tersangka YUL, Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Febri kepada wartawan, Rabu (2/01/2019).
Selain rumah Yuliana, KPK juga menggeledah kediaman dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto dan kepala satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar.
Namun Febri belum menyampaikan barang bukti apa saja yang diamankan dari dua rumah tersangka lainnya.
"Sedangkan untuk dua rumah tersangka lainnya penggeledahan masih berjalan malam ini," katanya.
Dalam penggeledahan sebelumnya pada Senin, 31 Desember 2018 lalu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 800 juta. Uang itu disita di Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategid Ditjen Dipta Karya Kementerian PUPR.
Diketahui dalam kasus ini KPK menersangkakan Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya. Mereka diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta, PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp 1,42 miliar dan USG 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
- Penulis :
- Adryan N