
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurrofiq, mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Kementerian LHK mencatat total ada 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan kerja sama operasional (KSO) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), di mana sembilan di antaranya sempat memiliki izin lingkungan namun telah dicabut secara resmi.
"Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya," ungkap Hanif Faisol Nurrofiq.
Sanksi Tegas dan Tenggat Pembongkaran
Selain mencabut izin lingkungan, Kementerian LHK juga mewajibkan semua unit usaha yang berada di atas lahan KSO PTPN untuk membongkar bangunannya secara mandiri dengan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025.
Jika pembongkaran tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa serta menempuh jalur hukum sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan," tegas Hanif.
Sebagian pelaku usaha telah mematuhi perintah tersebut, salah satunya CV Mega Karya yang membongkar delapan gazebo dan satu restoran secara sukarela.
Terhadap unit usaha yang belum melakukan pembongkaran, pemerintah akan turun langsung ke lokasi pada minggu depan.
"Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya, sekaligus proses hukum akan berjalan," ia mengungkapkan.
Restorasi Lingkungan dan Penertiban Lahan Ilegal
Setelah pembongkaran, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan restorasi kawasan dan penanaman kembali guna mengembalikan fungsi ekologis daerah Puncak.
Langkah ini juga menjadi awal dari penertiban lanjutan terhadap sekitar 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang digunakan secara ilegal tanpa kerja sama dengan PTPN.
" Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan," jelas Hanif.
Pemerintah menilai keberadaan bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung turut memperparah degradasi lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat di wilayah hilir seperti Bogor, Depok, dan Jakarta dalam bentuk banjir tahunan.
Menteri LHK mengimbau masyarakat dan para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila dan tempat usaha baru, terutama di wilayah Kecamatan Cisarua.
"Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa