
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai kabupaten dan kota se-Indonesia karena masih melakukan pengelolaan sampah dengan metode pembuangan terbuka.
Sanksi sebagai Bentuk Pembinaan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, "Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi," saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lima TPA mendapat sanksi administratif, yaitu di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung, dan Kota Pangkalpinang, karena masih mengelola sampah secara terbuka.
"Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik," tegasnya.
Sanksi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Dorongan Perbaikan Pengelolaan Sampah
KLHK mengharapkan pemerintah daerah, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, dapat mengelola sampah dengan lebih baik.
"Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi," ujarnya.
Menurut Rasio Ridho Sani, hampir seluruh kota di Indonesia menghadapi persoalan sampah, sehingga KLHK tidak serta-merta menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pemerintah daerah.
"Mari kita bersama-sama berusaha mengatasi masalah sampah ini, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan hidup ini," imbaunya.
- Penulis :
- Shila Glorya