Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pasha Ungu Dukung Penyaluran Royalti oleh LMKN: “Jangan Satu Kesalahan Tutupi Seribu Kebaikan”

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pasha Ungu Dukung Penyaluran Royalti oleh LMKN: “Jangan Satu Kesalahan Tutupi Seribu Kebaikan”
Foto: (Sumber: Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal Pasha Ungu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha Ungu menyatakan bahwa dirinya telah menerima royalti musik secara transparan dan sesuai aturan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.

Apresiasi untuk LMKN dan Seruan Agar Publik Tetap Dukung Musik Lokal

"Yang kami dapatkan, kalau Ungu sendiri, termasuk saya pribadi semuanya sesuai dengan aturan main. Jadi tidak ada yang salah," ujar Pasha dalam pernyataannya.

Ia mengapresiasi peran LMKN yang dinilai telah menyalurkan royalti dengan baik, mengingat selama bertahun-tahun industri musik Indonesia kurang mendapat perhatian serius dalam hal perlindungan karya.

Terkait kemungkinan adanya kendala dalam pendistribusian royalti, Pasha menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam proses kelembagaan.

"Pasti lah yang namanya miss itu ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok," ucapnya.

Pasha berharap LMKN terus berbenah dan memperbaiki sistem jika memang ditemukan kesalahan dalam penyaluran royalti.

Ia juga mengimbau agar polemik royalti tidak membuat masyarakat menjadi enggan menikmati lagu-lagu karya anak bangsa.

Seruan untuk Pelaku Usaha Kecil dan Respons Pemerintah

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Pasha juga memberikan kelonggaran secara pribadi kepada pelaku usaha kecil seperti pengamen, penyanyi kafe, warung, dan restoran untuk memutar lagu-lagu Ungu tanpa khawatir dikenai sanksi.

"Kami tidak ada masalah, tidak akan kami persoalkan. Kalau yang ada nilai komersialnya, saya kira wajar ditarik royalti karena memang regulasi ini sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antar pemangku kepentingan untuk menemukan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa lembaga yang menangani royalti telah dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memberikan penghargaan dan apresiasi yang layak terhadap karya seniman.

"Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," ungkap Hasan.

Ia menambahkan bahwa pembahasan terkait mekanisme royalti masih terus berjalan dan belum final, sehingga komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dicapai dapat menguntungkan semua pihak — termasuk seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan masyarakat luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf