
Pantau.com - Polri telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten dalam kasus berita bohong tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos.
Meski demikian, Polri belum menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka. Pihaknya pun masih meminta keterangan sejumlah ahli.
"Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan buzzer," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Tangkap 3 Tersangka Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polisi Bidik Tersangka Lain
Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim pun belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mengunggah cuitan berisi tujuh kontainer surat suara tercoblos pada akun Twitter-nya. "Belum," katanya.
Dedi memastikan Polri akan netral dalam menangani kasus ini. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook, kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.
- Penulis :
- Adryan N