billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan keterangan resmi mengenai pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta (sumber: Dokumentasi Menteri Sekretaris Negara)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Presiden Ambil Langkah Tegas

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer.

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," ungkapnya.

Prabowo juga menegaskan agar seluruh pejabat pemerintahan tidak main-main dalam urusan korupsi.

"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," tegasnya.

KPK Tahan Immanuel Ebenezer

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

KPK menahan Noel untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sehari sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah uang pecahan lainnya.

Selain uang, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lain.

Immanuel Ebenezer disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Permintaan Maaf dan Pembelaan Noel

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia membela diri dengan menegaskan dirinya tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Noel juga berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler