
Pantau - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 40 peserta dinyatakan lulus tes potensi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya untuk periode 2025–2029.
Seleksi Transparan dan Objektif
Ketua Tim Seleksi, John F. Hutahaean, menyampaikan pengumuman tersebut di Jakarta pada Jumat.
"Mereka berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya dalam proses rekrutmen Anggota KI DKI Jakarta periode 2025–2029," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan dengan prinsip transparan dan objektif, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
"Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta memiliki integritas dan pemahaman yang kuat tentang keterbukaan informasi publik," katanya.
Peserta yang lolos adalah mereka yang memperoleh peringkat terbaik dalam tes potensi setelah sebelumnya melewati seleksi administrasi.
"Alhamdulillah pelaksanaan tes potensi berjalan lancar. Saya ucapkan selamat bagi para peserta yang sudah lolos dan diharapkan untuk bersiap dalam tahapan selanjutnya," ujar John.
Tahapan Berikutnya dan Peran Publik
Tahapan lanjutan seleksi akan dimulai dengan tes psikotes dan dinamika kelompok pada Rabu, 24 September 2025.
Setelah itu, tes wawancara akan digelar pada Selasa, 30 September 2025, serta Rabu, 1 Oktober 2025.
"Lokasi akan diumumkan melalui laman resmi kip.jakarta.go.id dan/atau jakarta.go.id/seleksiKIP paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan," jelas John.
Selain itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait rekam jejak peserta yang dinyatakan lulus.
Masukan dapat disampaikan mulai 3–23 September 2025 ke kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual Lt. 7, Jl. Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Alternatif lain, masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui e-mail ke [email protected] dengan judul 'Masukan Masyarakat' serta melampirkan fotokopi identitas diri," tambahnya.
Adapun 40 peserta yang lolos seleksi di antaranya adalah Aang Muhdi Gozali, Abdul Salam, Abqari Muhammad Al Fatih, Agus Wijayanto Nugroho, Ahmad Kholil, hingga Subroto.
Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Penulis :
- Shila Glorya








