HOME  ⁄  Nasional

Libur Maulid, Gunung Bromo Diserbu 17.733 Wisatawan dalam Tiga Hari

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Libur Maulid, Gunung Bromo Diserbu 17.733 Wisatawan dalam Tiga Hari
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Lautan Pasir menjadi salah satu kawasan yang sering menjadi tujuan wisatawan ketika berkunjung ke Gunung Bromo. ANTARA/Ananto Pradana..)

Pantau - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencatat sebanyak 17.733 wisatawan mengunjungi kawasan wisata Gunung Bromo selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung pada 5 hingga 7 September 2025.

"Untuk kunjungan wisatawan ke Bromo sejak 5 September sampai kemarin jumlah totalnya ada 17.733 wisatawan," kata Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, di Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin.

Rincian Kunjungan per Hari dan Jenis Kendaraan

Pada 5 September 2025, jumlah pengunjung mencapai 5.174 orang, terdiri dari 5.052 wisatawan nusantara (WNI) dan 121 wisatawan mancanegara (WNA).

Kendaraan yang masuk ke kawasan wisata pada hari tersebut tercatat sebanyak 2.135 unit, dengan rincian 1.309 kendaraan roda empat dan 826 kendaraan roda dua.

Pada 6 September 2025, pengunjung meningkat menjadi 6.958 orang, terdiri dari 6.842 WNI dan 116 WNA, dengan jumlah kendaraan sebanyak 2.896 unit yang terdiri atas 1.628 roda empat dan 1.268 roda dua.

Sedangkan pada 7 September 2025, jumlah pengunjung tercatat 5.601 orang, terdiri dari 5.461 WNI dan 140 WNA.

Jumlah kendaraan yang masuk pada hari itu mencapai 2.409 unit, dengan 1.157 kendaraan roda empat dan 1.252 kendaraan roda dua.

Kuota Sunrise dan Tarif Masuk Gunung Bromo

Balai Besar TNBTS juga mengatur kuota kunjungan wisatawan untuk menikmati momen matahari terbit (sunrise) di Gunung Bromo sebanyak 2.752 orang.

Jika kuota telah habis sebelum pukul 07.00 WIB, maka akan dilakukan penambahan secara bertahap sesuai dengan kondisi jumlah pengunjung yang datang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, tarif masuk kawasan Gunung Bromo ditetapkan sebesar Rp54.000 per orang per hari untuk WNI pada hari kerja, dan Rp79.000 per orang per hari pada hari libur.

Sementara itu, untuk wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp255.000 per orang per hari, baik hari kerja maupun hari libur.

Tarif tersebut sudah termasuk asuransi, yakni Rp4.000 untuk WNI dan Rp5.000 untuk WNA.

Selain itu, tarif masuk kendaraan juga diberlakukan sebesar Rp5.000 per unit per hari untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 per unit per hari untuk kendaraan roda empat.

Penulis :
Ahmad Yusuf