
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatur batasan-batasan untuk PT GAG Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kendali Air Larian dan Kolam Pengendapan
Ia menegaskan, "Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi."
Pemerintah mewajibkan perusahaan membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar air larian dari bukaan tambang saat hujan tidak langsung masuk ke sungai.
Hanif menjelaskan, "Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting."
Pengendalian Emisi dan Koordinasi dengan ESDM
Pemerintah juga mengatur agar emisi perusahaan selalu terkendali dengan kewajiban memasang stasiun pengendali kualitas udara untuk memastikan emisi tetap di bawah baku mutu.
Hanif menegaskan batasan operasional tambang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menyampaikan, "Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya."
- Penulis :
- Aditya Yohan