Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Peran Tersangka Pencurian Motor di Matraman

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Ungkap Peran Tersangka Pencurian Motor di Matraman
Foto: (Sumber: Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (pojok kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap peran para tersangka komplotan pencurian sepeda motor yang menjadikan sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, sebagai markas.

Peran Para Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menyebut lima orang diamankan dalam kasus ini dengan peran berbeda-beda.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka eksekutor atau joki, yakni MG (anak berhadapan dengan hukum/ABH), EW, SR, dan MR.

Satu tersangka lainnya, T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

" Keempat eksekutor ini memiliki kemampuan yang sama, mereka bergantian mengambil maupun membawa kendaraan di lapangan. Sedangkan T berperan menampung dan merubah tampilan motor hasil curian," kata Dicky.

Karena masih anak, MG mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk hak untuk diversi.

Kronologi dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025, antara lain laporan NA dan IA pada 12 September serta laporan ME pada 29 Agustus.

Rangkaian pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Yayasan Nurul Hikmah Matraman, Jalan Balai Rakyat Utan Kayu, serta Gang Awap Balimester Jatinegara.

Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (12/9) sore setelah melacak motor Honda Beat warna silver dengan GPS aktif yang dicuri.

Kontrakan yang dijadikan markas disamarkan menyerupai bengkel oleh para pelaku.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 12 motor hasil curian, dua BPKB dan STNK, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

Jerat Hukum

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta menjelaskan, modus pelaku termasuk pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api rakitan.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.

Dasar hukum kasus ini juga melibatkan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Penulis :
Ahmad Yusuf