
Pantau - Polda Jawa Barat menyatakan masyarakat diperbolehkan melakukan pembelaan diri secara terukur saat menghadapi pelaku begal, sementara kepolisian terus memperkuat patroli dan penindakan untuk mencegah kejahatan jalanan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan keterangan tersebut di Bandung, Selasa (21/7/2026).
Hendra mengatakan masyarakat dapat melakukan perlawanan sebagai bentuk perlindungan diri.
Ia menegaskan pembelaan diri diperbolehkan selama dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
Hendra mengungkapkan, "Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur. Ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan dilakukan secara tegas dan terukur."
Pengungkapan Kasus Dibantu Informasi dari Media Sosial
Sepanjang Juli 2026, jajaran Polda Jawa Barat telah mengungkap 24 kasus begal dan kejahatan jalanan.
Dari 24 kasus tersebut, sebanyak 19 kasus sebelumnya viral di media sosial.
Hendra mengatakan informasi yang diunggah masyarakat melalui media sosial membantu kepolisian dalam mengidentifikasi berbagai tindak kejahatan.
Informasi dari media sosial juga dimanfaatkan untuk menelusuri pelaku dan kejadian kejahatan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Patroli Diperkuat untuk Mencegah Kejahatan Jalanan
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polda Jawa Barat juga meningkatkan patroli rutin.
Patroli difokuskan terutama pada malam hingga dini hari.
Polda Jawa Barat turut menambah jumlah personel di lapangan untuk mencegah aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya.
Hendra menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





