billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkeu Tegaskan Penagihan Pajak Tak Hanya untuk 200 Wajib Pajak Besar, Ribuan Penunggak Juga Ditindak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenkeu Tegaskan Penagihan Pajak Tak Hanya untuk 200 Wajib Pajak Besar, Ribuan Penunggak Juga Ditindak
Foto: (Sumber: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam cara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra.)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penagihan pajak tidak hanya ditujukan kepada 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia.

Penjelasan Kemenkeu Soal Fokus Penagihan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan hal tersebut dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Yon mengatakan, “Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Tapi itu sebagian dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak. Nah yang 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak pihak.”

Ia menjelaskan bahwa daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus dengan nilai besar dan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga membutuhkan perhatian lintas unit serta waktu penyelesaian yang lebih lama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui wajib pajak atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.

Ribuan Kasus Tetap Dikejar Hingga Akhir Tahun

Yon menambahkan bahwa sebagian kasus penunggak pajak berlangsung lama karena beberapa alasan, seperti wajib pajak yang sudah pailit, proses hukum yang masih berjalan, atau nilai piutang yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ia menjelaskan, “Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut.”

Penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang tengah disorot publik, akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2025.

Yon memastikan, “Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi sekali lagi yang mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar.”

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kemenkeu akan mengejar 200 wajib pajak besar dengan potensi serapan pajak mencapai Rp60 triliun.

Purbaya mengatakan, “Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun.”

Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak yang sudah inkrah telah melakukan pembayaran dengan nilai total Rp5,1 triliun.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti