
Pantau.com - Pemerintah menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Usai Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Lain
Menurut Jokowi, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila.
Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI. Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut.
"Apalagi ini situasi yang basic. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang basic," ujar Jokowi.
Baca juga: Abu Ba'asyir Harus Akui Pancasila, Menhan: Kalau Tidak Diusir
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi