
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 5,7 ton udang yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 sebagai langkah tegas menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat secara nasional.
Proses Pemusnahan Sesuai Standar Radiasi
Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, dengan menggunakan insinerator berstandar radiasi.
Proses ini melibatkan Satgas Penanganan Cesium-137, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup melalui KLH/BPLH.
Deteksi awal kontaminasi ditemukan pada 494 kotak udang, yang kemudian menjadi dasar rekomendasi pemusnahan oleh Barantin dan Bapeten.
Penanganan Limbah dan Komitmen Pemerintah
Abu hasil pembakaran diolah lebih lanjut dan ditimbun di landfill khusus untuk limbah radioaktif dengan pengawasan ketat sesuai prosedur pengelolaan limbah berbahaya.
Barantin menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kontaminasi serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
- Penulis :
- Gerry Eka







