Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Bongkar Penebangan Liar di Ketapang, Temukan Ribuan Batang Kayu dan Infrastruktur Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhut Bongkar Penebangan Liar di Ketapang, Temukan Ribuan Batang Kayu dan Infrastruktur Ilegal
Foto: Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu 18/1/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Kalimantan mengungkap praktik pembalakan liar di Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan temuan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal beserta peralatan penebangan.

Temuan Ribuan Kayu Ilegal dan Barang Bukti di Lokasi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari.

"Operasi ini adalah bukti keseriusan tim dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada Sabtu dini hari," ungkapnya.

Operasi dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari lima orang yang sebelumnya diamankan terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak menuju lokasi yang sulit dijangkau dengan menggunakan transportasi air selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan berjalan kaki sejauh dua kilometer menembus hutan.

Di lokasi, tim menemukan empat titik penumpukan kayu dengan estimasi sekitar 900 batang kayu serta empat rangkaian rakit kayu yang mengangkut sekitar 450 batang kayu.

Selain itu, ditemukan ratusan batang kayu lainnya di titik-titik penebangan, dua unit gergaji mesin, bahan bakar minyak, gerobak pendorong, serta infrastruktur ilegal seperti jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga digunakan oleh pelaku.

Pelaku Diduga Melarikan Diri, Lokasi Berada di Area Konsesi

Ketika tim Gakkum tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun pekerja di tempat kejadian, dan para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan petugas.

Petugas langsung mengamankan lokasi dan menyita seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di lapangan, diketahui bahwa lokasi penebangan dan penumpukan kayu berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap-Kancang.

Lokasi tersebut diduga termasuk dalam area konsesi milik PT MPK, sebuah perusahaan yang memiliki izin pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

"Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja," ia mengungkapkan.

Penyidik Gakkum menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan kawasan konsesi oleh perusahaan.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Kemenhut dalam upaya memberantas pembalakan liar yang merusak kelestarian hutan.

Penulis :
Shila Glorya