Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Nabila O’Brien, Soroti Dugaan Kriminalisasi Korban Pencurian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Nabila O’Brien, Soroti Dugaan Kriminalisasi Korban Pencurian
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok/Alma.)

Pantau - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik restoran Nabila O’Brien yang menjadi sorotan publik setelah dirinya yang mengaku sebagai korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka.

RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Maret 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta pada Jumat 6 Maret 2026.

Ia mengatakan, "Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait."

DPR Jalankan Fungsi Pengawasan

Habiburokhman menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari tugas pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jakarta I tersebut menegaskan bahwa DPR berkepentingan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Ia menyampaikan, "Kami optimistis Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi."

DPR Ingin Proses Hukum Transparan

Melalui pelaksanaan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang terjadi.

DPR juga ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan.

Selain itu proses hukum diharapkan berlangsung secara objektif dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf