
Pantau.com - Bupati Kabupaten Mesuji periode 2017-2022 Khamami (KHM) diduga menerima suap sebanyak Rp1,28 miliar terkait proyek infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap diberikan oleh pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis (SA) yang mengerjakan proyek infrastruktur di Pemkab Mesuji.
"Pemberian uang sebesar Rp1,28 miliar dari SA kepada KHM melalui beberapa pihak perantara. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta SA," ujar wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019).
Baca juga: KPK OTT Bupati Mesuji Terkait Suap Infrastruktur, Delapan Orang Diamankan
Basaria menambahkan, permintaan komitmen fee itu diminta ke Bupati Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra kepada calon pelaksana proyek, sebelum lelang dilakukan.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA," kata Basaria.
Adapun empat proyek tersebut antara lain:
a. Satu proyek bersumber dari APBD 2018
- Dikerjakan PT Jasa Promix Nusantara berupa pengadaan base dengan nilai proyek sekitar Rp 9,2 miliar
b. Tiga proyek bersumber dari APBD-P 2018
-Satu proyek dikerjakan PT Jasa Promix Nusantara yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar
-Dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri yaitu pengadaan di Pelabuhan Mulia-Labuhan Baru-Labuhan Batin. Nilai proyek sebesar Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas-Muara Tenang) dengan total proyek senilai Rp1,23 miliar.
Baca juga: Terkait OTT Bupati Mesuji, KPK Sudah Tangkap Total 11 Orang
Basaria mengungkapkan, suap diduga diberikan ke Bupati melalui adiknya, Taufik Hidayat. Kemudian uang digunakan untuk kepentingan bupati.
"Diduga pemberian fee ini bukan yang pertama. Sebelumnya juga telah diterima pemberian lain, yaitu 28 Mei 2018 telah tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta. Tanggal 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta," papar Basaria.
- Penulis :
- Adryan N