Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Dorong Penyelesaian Batas Desa Lewat Proyek ILASPP Hingga 2029

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemendagri Dorong Penyelesaian Batas Desa Lewat Proyek ILASPP Hingga 2029
Foto: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis  ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Jumat 21/11/2025 (sumber: Kemendagri)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat mempercepat penyelesaian batas administrasi desa di seluruh Indonesia.

Harapan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa bersama pemerintah daerah yang digelar di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Bolombo, menegaskan pentingnya kejelasan batas desa sebagai fondasi pembangunan di berbagai tingkatan pemerintahan.

"Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas, maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi", ungkapnya.

Pentingnya Penegasan Batas Desa

La Ode menjelaskan bahwa batas desa menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, mendukung ketertiban administrasi kependudukan, serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.

Penegasan batas juga bertujuan mengurangi potensi konflik wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administratif antar desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Ia menambahkan bahwa beberapa desa di Indonesia memiliki batas yang kompleks, mulai dari berbatasan dengan desa lain, kecamatan, hingga langsung dengan wilayah negara lain.

"Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear", ia mengungkapkan.

Target Penyelesaian dan Kolaborasi Antar Kementerian

Melalui proyek ILASPP, Kemendagri menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Output dari program ini berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) tentang batas desa yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah.

Saat ini, baru sekitar 14,4 persen atau 10.909 dari total 75.266 desa di Indonesia yang telah memiliki peraturan kepala daerah tentang batas desa.

Kemendagri juga telah mendorong agar penegasan batas desa masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pembiayaan penegasan batas desa oleh pemerintah daerah.

Penulis :
Leon Weldrick