
Pantau - Awal Januari 2026 menjadi momen penting dalam pergeseran struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan dilakukannya demosi terhadap lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan besar-besaran sistem pemerintahan.
Demosi dan Restrukturisasi: Antara Koreksi Kinerja dan Penataan Struktural
Perubahan dalam birokrasi umumnya tidak terjadi secara tenang, melainkan berdampak langsung pada berbagai level pemerintahan.
Keputusan demosi lima pejabat eselon II ke eselon III dilakukan bersamaan dengan mutasi terhadap 29 pejabat lainnya.
Kebijakan ini bukan langkah insidental, melainkan bagian dari penataan organisasi dan tata kelola (STOK) baru yang tengah diterapkan di Pemprov NTB.
Penerapan STOK menyebabkan penggabungan dan penghapusan sejumlah OPD, yang berimbas pada hilangnya beberapa posisi struktural.
Demosi dalam konteks ini tidak hanya menjadi instrumen koreksi terhadap kinerja aparatur, tetapi juga sebagai sinyal perubahan arah kepemimpinan dalam menggerakkan mesin birokrasi.
Evaluasi kinerja selama 10 bulan terakhir menjadi dasar utama dari pelaksanaan demosi, terutama pada program-program pelayanan publik yang gagal mencapai target.
Dalam birokrasi modern, jabatan tidak dipandang sebagai hak melekat, melainkan sebagai amanah yang selalu diuji dampaknya terhadap masyarakat.
Antara Disiplin Administratif dan Etika Birokrasi
Bagi masyarakat umum, demosi kerap dipersepsikan sebagai hukuman.
Namun, dalam tata kelola pemerintahan, demosi bisa menjadi alat penegak disiplin dan pengingat bahwa kinerja administratif harus memberikan dampak sosial yang nyata.
Reposisi jabatan dilakukan ketika pelaksanaan program melambat dan manfaatnya tertunda bagi masyarakat.
Namun demikian, kebijakan ini tetap memunculkan pertanyaan penting: apakah langkah ini murni administratif, ataukah bagian dari visi besar membentuk birokrasi yang lebih responsif?
Demosi dan restrukturisasi saling berkaitan erat.
Keduanya sah secara hukum, namun bisa memunculkan pertanyaan etis apabila tidak disertai transparansi arah kebijakan dan jaminan perlindungan karier aparatur.
Birokrasi daerah bukan semata struktur formal, melainkan sebuah ekosistem kerja.
Jika perubahan berlangsung terlalu cepat tanpa komunikasi yang jelas, maka risiko disorientasi di kalangan aparatur akan semakin besar.
Demosi yang idealnya berfungsi sebagai koreksi kinerja bisa menjadi sumber ketidakpastian bila tidak dikelola secara terbuka dan terukur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








