
Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pengecualian dengan mengatakan, "Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan".
Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang serta selama periode libur Lebaran.
Kepala Daerah Diminta Fokus Antisipasi Mudik dan Keamanan
Langkah strategis pertama yang diminta kepada kepala daerah adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri.
Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Langkah strategis kedua yaitu meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Langkah ketiga yaitu melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah masing-masing.
Langkah keempat yaitu memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Mendagri Minta Perjalanan Dinas Luar Negeri Dijadwal Ulang
Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan arahan mengenai perjalanan dinas luar negeri dengan mengatakan, "Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan".
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Surat edaran juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







