HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Apresiasi YouTube Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Apresiasi YouTube Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers perkembangan kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu 22/4/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube telah mematuhi arahan pemerintah untuk membatasi pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital.

Kebijakan ini berlaku bagi platform YouTube yang berada di bawah naungan perusahaan teknologi Google dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Meutya Hafid menyatakan, "Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara kepada Dirjen Wasdig Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital," ungkapnya.

Penyesuaian Kebijakan dan Dampaknya

Sebagai bentuk komitmen, YouTube melakukan perubahan pada panduan komunitas terkait batas usia pengguna di Indonesia.

Platform tersebut menegaskan akan meniadakan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun serta menonaktifkan secara bertahap akun-akun milik pengguna dalam kategori usia tersebut.

Selain itu, YouTube juga akan menghapus iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja di Indonesia.

Dalam laman bantuan resminya, YouTube menyebutkan, "Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan."

Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas

Dengan kepatuhan YouTube, total tujuh platform digital telah mengikuti aturan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Tujuh platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, serta TikTok dan YouTube.

Meutya Hafid menyampaikan, "Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads TikTok kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," jelasnya.

Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform yang diminta mematuhi aturan tersebut termasuk Roblox.

Data per 22 April 2026 menunjukkan tujuh platform telah patuh penuh terhadap regulasi tersebut, sementara pemerintah menargetkan seluruh platform digital lainnya mengikuti aturan paling lambat Juni 2026.

Penulis :
Leon Weldrick