HOME  ⁄  Nasional

Wamen PPPA Veronica Tan Tegaskan Laporan Kekerasan Harus Direspons Maksimal 1x24 Jam di DKI Jakarta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamen PPPA Veronica Tan Tegaskan Laporan Kekerasan Harus Direspons Maksimal 1x24 Jam di DKI Jakarta
Foto: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan di acara penandatanganan SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta wajib merespons setiap laporan kekerasan paling lambat dalam waktu 1x24 jam sebagai bagian dari standar pelayanan yang harus dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut.

Veronica mengatakan, "Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam 1x24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi".

Kasus darurat, menurut Veronica, harus ditangani secepat mungkin tanpa menunggu proses rapat maupun penyelesaian administrasi terlebih dahulu agar korban segera memperoleh perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.

Standar Keberhasilan Pelayanan Terpadu

Veronica menyatakan keberhasilan pelayanan terpadu tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang masuk.

Indikator keberhasilan program juga mencakup jumlah kasus yang ditangani hingga tuntas, konsistensi pelaksanaan prosedur dan alur layanan, serta penilaian korban terhadap kualitas layanan yang diterima.

"Keberhasilan kita diukur dari berapa banyak kasus yang benar-benar tertangani tuntas, dari seberapa konsisten kita mengikuti alur yang disepakati dan yang paling penting dari penilaian korban sendiri atas layanan yang mereka terima", ungkapnya.

Program Percontohan Layanan Terintegrasi

Pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan sistem perlindungan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Pramono Anung, Arifah Fauzi, Listyo Sigit Prabowo, Meutya Hafid, Supratman Andi Agtas, Budi Gunadi Sadikin, dan Saifullah Yusuf.

Program percontohan ini dirancang untuk menjangkau korban secara aktif sehingga korban cukup sekali menyampaikan cerita atau laporan dan seluruh layanan terkait akan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban. Itulah yang ingin kita bangun lewat surat keputusan bersama (SKB) program percontohan yang kita tanda tangani hari ini", ujar Veronica.

Melalui sistem yang terintegrasi, korban diharapkan memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dukungan sosial, serta akses bantuan yang lebih cepat dan mudah.

Program tersebut juga diharapkan menjadi model layanan terpadu yang dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah.

Penulis :
Arian Mesa