
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah swasta gratis yang terbukti melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program pendidikan gratis, Kamis (23/4).
Larangan Tegas Pungutan dalam Program Sekolah Gratis
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan program sekolah swasta gratis tidak memperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," ungkapnya.
Ia menegaskan larangan pungutan telah disepakati bersama pihak sekolah sejak awal melalui komitmen resmi.
“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” ujarnya.
DPRD Dorong Penindakan dan Pengawasan Ketat
Pemprov DKI juga menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi pungutan liar di sekolah swasta gratis.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki meminta Dinas Pendidikan segera memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar.
Ia menegaskan sekolah telah menandatangani nota kesepahaman terkait larangan pungutan sehingga wajib mematuhi aturan tersebut.
“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkap Subki.
Meski demikian, DPRD mengapresiasi perluasan program sekolah swasta gratis dari 40 menjadi 103 sekolah dan berharap kebijakan tersebut tetap berjalan optimal tanpa terdampak efisiensi anggaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan








