
Pantau - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengklaim pengadaan laptop Chromebook menghasilkan penghematan keuangan negara sebesar Rp3,9 triliun saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem menyatakan penghematan tersebut terjadi karena Kemendikbudristek memilih sistem operasi Chrome yang dapat digunakan secara gratis sehingga kebutuhan anggaran lebih rendah dibandingkan penggunaan sistem operasi berbayar.
Ia mengungkapkan, "Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook."
Klaim Efisiensi dari Penggunaan Sistem Operasi Chrome
Nadiem menjelaskan tim pengadaan pernah mempresentasikan dua skenario biaya pengadaan perangkat kepada dirinya.
Skenario pertama menggunakan seluruh laptop dengan sistem operasi Windows yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp148 juta per sekolah.
Skenario kedua menggunakan kombinasi sistem operasi Chrome dan Windows dengan biaya sekitar Rp98 juta per sekolah.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Nadiem menilai penggunaan Chrome memberikan efisiensi anggaran yang signifikan.
Ia mempertanyakan apakah jika dirinya dinyatakan bersalah berarti negara menganggap Kemendikbudristek seharusnya memilih opsi pengadaan yang lebih mahal.
Menurut Nadiem, terdapat ironi dalam perkara yang menjerat dirinya karena ia menghadapi tuntutan pidana berat atas kebijakan yang diklaim menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
Bantah Terlibat dalam Pengambilan Keputusan Teknis
Nadiem menegaskan keputusan memilih sistem operasi Chrome bukan merupakan keputusan langsung seorang menteri.
Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia mengatakan, "Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka."
Menurut Nadiem, dirinya dikaitkan dengan kebijakan tersebut karena pernah menghadiri satu rapat melalui Zoom pada 6 Mei 2020.
Dalam rapat itu terdapat rekomendasi penggunaan kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome.
Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah oleh tim teknis menjadi penggunaan 100 persen sistem operasi Chrome.
Nadiem mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut ketika keputusan diambil.
Oleh karena itu, ia berpendapat perubahan tersebut bukan merupakan keputusan menteri dalam perspektif hukum administrasi negara.
Soroti Dakwaan Kerugian Negara
Nadiem juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara pemilihan sistem operasi Chrome dan dugaan kerugian negara.
Ia mengungkapkan, "Kalau pun ada kerugian negara berdasarkan 'mark up' atau kemahalan laptop, pemilihan sistem operasi yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga."
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan.
Jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara yang didakwakan terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan turut disebutkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 mencatat kepemilikan surat berharga Nadiem senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick





