
Pantau - Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI berdasarkan hasil investigasi menyeluruh, rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, serta masukan Tim Ahli yang dibentuk universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan, "Setiap keputusan dijatuhkan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku."
Ia mengungkapkan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak kepada korban.
Rincian Sanksi terhadap Terlapor
Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, tiga orang dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester.
Sebanyak tujuh terlapor dikenakan sanksi skors selama dua semester.
Empat terlapor lainnya dikenakan sanksi skors selama satu semester.
Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
UI menyatakan tingkat sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh masing-masing terlapor.
Selain menjalani sanksi akademik, para terlapor diwajibkan mengikuti konseling psikologis.
Mereka juga diwajibkan mengikuti mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual guna mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
Proses Investigasi dan Dasar Hukum
UI menegaskan seluruh keputusan didasarkan pada proses penelusuran yang objektif dan dilakukan tanpa membedakan status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan tahapan penerimaan dan verifikasi laporan.
Satgas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para terlapor.
Proses tersebut dilanjutkan dengan pengumpulan dan pendalaman alat bukti serta asesmen tambahan untuk melengkapi investigasi.
Hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat internal yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Rekomendasi dari Satgas PPK UI dan Tim Ahli kemudian menjadi dasar keputusan akhir yang ditetapkan pimpinan UI.
Penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Penetapan sanksi dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 sebagai tindak lanjut hasil investigasi Satgas PPK UI.
Tim Ahli yang terlibat dalam penanganan kasus dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Komitmen Perlindungan Korban dan Pencegahan
UI menyatakan tetap berkomitmen mendampingi dan melindungi korban selama maupun setelah proses penanganan kasus berlangsung.
Universitas juga menjamin ketersediaan layanan pemulihan serta perlindungan terhadap hak-hak akademik korban.
Di saat yang sama, UI memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan di lingkungan kampus untuk menciptakan ruang belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh warga kampus.
UI menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membangun kampus yang bebas dari kekerasan dengan fokus utama pada pemulihan korban dan pencegahan terulangnya kejadian serupa.
Universitas menyatakan sanksi diberikan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan pelanggaran, dan derajat keterlibatan masing-masing terlapor.
Dalam kerangka peraturan yang berlaku, sanksi dapat berupa sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik atau skors, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa untuk pelanggaran yang paling berat.
- Penulis :
- Arian Mesa





