HOME  ⁄  Nasional

Soedeson Tandra Soroti Kejelasan Kedudukan Kompolnas dalam Pembahasan RUU Polri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Soedeson Tandra Soroti Kejelasan Kedudukan Kompolnas dalam Pembahasan RUU Polri
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 2/6/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Menurut Soedeson, sebelum membahas perluasan kewenangan Kompolnas, DPR perlu memastikan terlebih dahulu posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menilai kejelasan kedudukan Kompolnas penting agar tidak menimbulkan persoalan teoritis maupun praktis dalam penerapan undang-undang yang baru.

Pertanyakan Mekanisme Pengawasan Kompolnas

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum sebagai narasumber, di antaranya Tedi Sudrajat, Maradona, dan Fritz Edward Siregar.

Soedeson menegaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Ia menilai setiap pengaturan mengenai pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati.

Menurutnya, pengaturan tersebut tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Ia juga mengingatkan agar sistem pengawasan yang dibentuk tidak mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Soedeson mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap Kompolnas apabila lembaga tersebut memperoleh kewenangan yang lebih besar melalui revisi UU Polri.

Ia menilai perlu adanya keseimbangan dalam sistem pengawasan kelembagaan.

Menurutnya, pemberian kewenangan yang lebih luas harus diikuti dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas.

“Soal yang perlu dijawab adalah siapa yang akan mengawasi Kompolnas apabila kewenangannya diperbesar,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi pergeseran kewenangan yang justru menimbulkan persoalan baru.

Tekankan Landasan Akademik yang Kuat

Soedeson menilai masukan dari kalangan akademisi sangat penting dalam pembahasan RUU Polri.

Menurutnya, revisi UU Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kepolisian.

Pembahasan tersebut juga menyentuh aspek hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

Ia meminta pandangan yang komprehensif dari para akademisi agar RUU Polri memiliki landasan akademik yang kuat.

Soedeson menilai reformasi kepolisian harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang jelas.

Menurutnya, reformasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ia juga menegaskan bahwa reformasi harus memperkuat profesionalisme institusi Polri.

Soedeson berharap proses penyusunan RUU Polri menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurutnya, revisi UU Polri tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan yang ada saat ini.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang disusun juga harus mampu mengantisipasi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.

Soedeson menegaskan bahwa tujuan akhir revisi UU Polri adalah memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kemampuan institusi dalam menghadapi tantangan masa depan.

Penulis :
Shila Glorya