HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus dan Siap Lanjutkan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus dan Siap Lanjutkan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa 2/6/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang dilaporkan pada 13 Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iman menjelaskan hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kuasa hukum Andrie Yunus.

Polda Metro Jaya, lanjutnya, akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Poin Gugatan Ditolak Hakim

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan terdapat dua poin utama yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan.

Gugatan pertama berkaitan dengan dugaan penghentian perkara secara diam-diam oleh pihak termohon.

Gugatan kedua berkaitan dengan tuduhan penanganan perkara yang dilakukan secara berlarut-larut atau undue delay.

Budi mengungkapkan bahwa hakim tunggal menolak kedua poin utama tersebut karena tidak ditemukan pertimbangan maupun fakta hukum yang mendukung.

Hakim menyatakan tidak ditemukan pertimbangan yang menunjukkan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam.

Dengan demikian, proses penghentian perkara dinyatakan belum pernah dilakukan.

Hakim juga menyimpulkan tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan penyidik menangani perkara secara berlarut-larut.

Dua klausul yang diajukan pemohon tersebut ditolak sepenuhnya oleh hakim.

Hakim Perintahkan Proses Hukum Dilanjutkan

Meski menolak dua poin utama gugatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Ketua Majelis Hakim, Suparna, menyatakan, "Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian."

Hakim juga menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Hakim turut menetapkan biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan nilai nihil.

Penulis :
Arian Mesa