HOME  ⁄  Nasional

Mantan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Otak Pembunuhan WN Korea Selatan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Otak Pembunuhan WN Korea Selatan
Foto: Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni merilis pengungkapan kasus pembunuhan warga negara asing asal Korea Selatan di Mapolres setempat, Selasa 2/6/2026 (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan warga negara Korea Selatan berinisial BCS yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni SJ dan seorang pria berinisial HW.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” ungkap Sumarni.

SJ Diduga Merencanakan Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, SJ diketahui merupakan mantan istri korban BCS.

Polisi menduga SJ menjadi pihak yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menurut penyidik, SJ berperan sebagai penggagas utama dalam aksi pembunuhan tersebut.

SJ juga diduga mengajak HW untuk melaksanakan rencana pembunuhan.

“SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” kata Sumarni.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu malam, 26 Mei 2026.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena korban merupakan warga negara asing asal Korea Selatan.

Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di wilayah Tambun Selatan dalam kondisi yang disebut polisi tidak wajar.

HW Ditangkap dan Mengakui Perbuatannya

Polisi lebih dahulu menangkap SJ pada Jumat, 29 Mei 2026.

Setelah penangkapan SJ, penyidik mengembangkan perkara dan menemukan dugaan keterlibatan HW.

HW kemudian berhasil diidentifikasi sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut.

Polisi menangkap HW di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” ujar Sumarni.

Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah membunuh korban BCS.

Pengakuan tersebut didukung barang bukti yang ditemukan penyidik serta hasil penyelidikan yang menguatkan keterlibatannya.

“HW mengakui telah membunuh saudara BCS,” ungkap Sumarni.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan membuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam perkara ini, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis :
Shila Glorya