
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong pemberatan hukuman bagi oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba menyusul terungkapnya kasus dugaan peredaran narkotika di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, yang menyeret seorang anggota polisi berinisial AFH sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai hukuman yang selama ini dijatuhkan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
Ia mengungkapkan, "Ternyata beberapa kasus itu tidak memberikan efek jera padahal sudah ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup. Kalau dipecat, itu biasa, tetapi bagaimana ini menjadi sesuatu yang lebih berat, dikasih pemberatan."
Polisi Dinilai Layak Mendapat Pemberatan Hukuman
Anam menyatakan anggota Polri memiliki posisi berbeda dengan masyarakat umum karena memiliki tugas mencegah kejahatan serta memberantas penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, polisi juga memiliki kewenangan dan pengetahuan khusus terkait penegakan hukum narkotika sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri layak dikenakan hukuman lebih berat.
Ia mengungkapkan, "Karena fungsinya dia seharusnya menjaga, karena fungsinya dia seharusnya memastikan tidak ada narkoba, dan karena pengetahuannya lah itu bisa diperberat."
Kompolnas juga meminta agar setiap kasus yang melibatkan anggota Polri ditangani secara tegas tanpa pandang bulu.
Anam menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus diungkap tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun fungsi dalam institusi.
Ia mengungkapkan, "Kami ingin kasus ini menjadi perhatian yang serius, diungkap siapa saja yang terlibat. Apa pun pangkatnya, apa pun kedudukannya, apa pun fungsinya, harus diungkap. Pentingnya ini diungkap, membuat terangnya peristiwa, dikasih sanksi jelas, agar harus ada efek jera."
AFH Jadi Tersangka dalam Kasus B Fashion Hotel
Pernyataan Kompolnas muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota polisi berinisial AFH diamankan bersama sejumlah pengunjung lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, AFH ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan keterlibatan anggota polisi dalam perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, "Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat)."
Menurut Eko, anggota polisi tersebut telah diproses melalui jalur etik dan pidana.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan peredaran 16 butir ekstasi dan 111 unit vape yang mengandung etomidate.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara diam-diam oleh sejumlah karyawan dan pengunjung hotel di luar kendali serta struktur resmi manajemen hotel.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pihak dalam struktur operasional usaha yang mengetahui aktivitas penggunaan narkoba tersebut.
Eko mengungkapkan, "Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut."
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang terdiri atas enam pengunjung hotel dan sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, tiga orang juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan 127 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
- Penulis :
- Shila Glorya





