
Pantau - Tim Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sulawesi Selatan bersama Kodaeral VI membongkar kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis biosolar melalui jalur laut dengan menyita 120.000 liter atau 120 kiloliter (KL) biosolar subsidi serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut mulai terungkap pada 26 Februari 2026 saat petugas menemukan tujuh unit truk tangki yang mengantarkan BBM ke kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada kapal tanker MT Bakri I yang diketahui melakukan perjalanan menuju Kalimantan Tengah.
Penyelidikan Ungkap Perbedaan Dokumen dan Muatan
Djuhandhani mengungkapkan petugas menemukan invoice atau nota pengiriman yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 KL BBM.
"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan sejumlah fakta dan barang bukti. Awalnya kami mendapatkan invoice (nota) yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kapal SPOB, dua unit mesin alkon, selang sepanjang 500 meter, satu kapal tanker MT Bakti I beserta dokumennya, serta 120 KL biosolar subsidi.
Djuhandhani menyebut hasil pemeriksaan menemukan perbedaan signifikan antara dokumen dan muatan sebenarnya yang diangkut kapal.
"Tapi faktanya, saat turun di wilayah Kalimantan Tengah itu 700 KL. Dari situlah kita beranjak untuk proses penyelidikan lebih lanjut, di mana ini dikaitkan dengan TKP yang ada di Sulawesi Selatan," katanya.
Tujuh Tersangka dan Empat Orang Masuk DPO
Polda Sulsel menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG dalam kasus tersebut.
Empat orang yang masuk DPO masing-masing berinisial AD, FA, RN, dan MG.
Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang diketahui merupakan pimpinan perusahaan sedangkan lainnya diduga berperan sebagai pelansir atau pembeli BBM subsidi.
SD diketahui menjabat Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses dan PT Sri Karya Lintasindo.
AD menjabat Direktur Utama PT Sri Karya Shipping.
FA menjabat Komisaris PT Sri Karya Shipping.
ASY diduga berperan membeli dan menyuplai biosolar kepada AD.
SG diduga menjadi perantara pembelian biosolar dari ASY kepada RN.
RN dan MG diduga berperan sebagai pelansir sekaligus pemilik gudang penyimpanan BBM.
Polisi menduga biosolar subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan sebelum dikirim menggunakan kapal tanker melalui jalur laut.
Proses Evakuasi Kapal Terkendala Kerusakan
Dalam proses penyidikan, polisi juga menghadapi kendala saat membawa kapal tanker dari Kalimantan Tengah ke Makassar karena kondisi kapal mengalami kerusakan.
Perjalanan kapal dari wilayah Kalimantan menuju Sulawesi Selatan memakan waktu delapan hari.
Proses penarikan jangkar kapal juga membutuhkan waktu hingga tiga hari.
Rilis pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Bangun Nawoko, Andi Abdul Aziz, Andi Sudirman Sulaiman, Andi Rachmatika Dewi, Wahyudi Anas, dan Deny Sukendar.
- Penulis :
- Shila Glorya





