HOME  ⁄  Nasional

Wamen HAM Tegaskan Kritik Putusan Pengadilan Dijamin Konstitusi dan Bukan Intervensi terhadap Hakim

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamen HAM Tegaskan Kritik Putusan Pengadilan Dijamin Konstitusi dan Bukan Intervensi terhadap Hakim
Foto: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Semarang, Kamis 21/5/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan kritik publik terhadap putusan pengadilan merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul respons masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus kematian pelajar MHS yang memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kritik Publik Merupakan Hak Konstitusional

Mugiyanto mengatakan, "Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik. Kritik keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi."

Ia menjelaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, putusan pengadilan tetap harus dihormati berdasarkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun, menurutnya, penghormatan terhadap independensi pengadilan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Pengawasan publik dinilai penting terutama dalam perkara yang menyangkut hak hidup, melibatkan aparat negara, dan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Mugiyanto mengatakan, "Dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, khususnya ketika menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara."

Soroti Hak Korban dan Reformasi Peradilan

Mugiyanto menjelaskan bahwa dalam prinsip HAM internasional, apabila terjadi kematian yang melibatkan aparat negara, terdapat kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan yang efektif, menjalankan proses hukum yang akuntabel, serta memberikan pemulihan yang layak bagi korban dan keluarganya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan HAM modern mencakup hak korban atas keadilan, kebenaran, restitusi, reparasi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan.

Dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan restitusi sebesar Rp12 juta telah memenuhi rasa keadilan.

Mugiyanto mengatakan, "Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim."

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara sah dan dalam koridor hukum merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokrasi.

Mugiyanto juga menilai reformasi peradilan, termasuk di sektor peradilan militer dan sistem penegakan hukum yang berkaitan dengan HAM, masih perlu terus dilakukan.

Reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, memperkuat perlindungan HAM, serta tetap menjaga independensi lembaga peradilan.

Penulis :
Arian Mesa