HOME  ⁄  Nasional

DPR Mulai Serap Masukan Pakar Meski Panja RUU Pemilu Belum Resmi Dibentuk

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Mulai Serap Masukan Pakar Meski Panja RUU Pemilu Belum Resmi Dibentuk
Foto: (Sumber : Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/HO-DPR..)

Pantau - Komisi II DPR RI melakukan terobosan legislasi dengan mengundang pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu meski Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum resmi dibentuk.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan pandangan dan evaluasi terhadap sistem pemilu di Indonesia.

"Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO (non-government organization atau organisasi non pemerintah) yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6).

Langkah itu berbeda dari mekanisme legislasi yang umumnya dilakukan DPR, di mana masukan dari berbagai pihak biasanya dihimpun setelah pembentukan panitia kerja atau panitia khusus.

Komisi II Kumpulkan Evaluasi Pemilu

Rifqinizamy menjelaskan Komisi II DPR mulai aktif mengundang berbagai pemangku kepentingan setelah revisi Undang-Undang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Menurut dia, berbagai masukan dibutuhkan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung sejak 1999 hingga saat ini.

"Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan," ujarnya.

Masukan dari para ahli diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan substansi revisi aturan kepemiluan.

Pakar Kepemiluan Dilibatkan Sejak Awal

Pada Selasa, Komisi II DPR mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Prof Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro, untuk menyampaikan pandangan mereka terkait penguatan sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Rifqinizamy menegaskan kedua akademisi tersebut diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan gagasan dan rekomendasi yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan legislasi.

"Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini," katanya.

Komisi II DPR berharap langkah awal tersebut dapat menghasilkan evaluasi yang objektif dan komprehensif guna memperkuat kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia pada masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Yusuf