
Pantau - Satgas Haji yang dibentuk Polri dan Kementerian Haji dan Umrah menangani 59 kasus pelanggaran terkait pelaksanaan ibadah haji hingga 29 Mei 2026 dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp21,7 miliar dan jumlah korban sebanyak 550 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, "Berdasarkan data Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka."
Kasus yang ditangani mencakup berbagai pelanggaran seperti penipuan perjalanan haji dan praktik haji nonprosedural.
Dari total 59 kasus yang ditangani, terdapat 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi.
Sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut.
Penanganan Kasus dan Upaya Pencegahan
Johnny menjelaskan keberhasilan penanganan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan kepolisian daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji juga aktif menjalankan berbagai langkah pencegahan.
Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan keberangkatan jamaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Langkah tersebut bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban haji nonprosedural maupun modus penipuan berkedok perjalanan ibadah.
Penguatan Tata Kelola Haji
Johnny menilai tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan jamaah.
Menurutnya, penguatan edukasi masyarakat diperlukan agar calon jamaah lebih memahami prosedur resmi penyelenggaraan haji.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan haji, optimalisasi penggunaan teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang dapat muncul dalam penyelenggaraan haji pada masa mendatang.
Johnny menegaskan penguatan tata kelola penyelenggaraan haji perlu terus dilakukan melalui sistem pengawasan yang adaptif, edukasi masyarakat, serta kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
Menurutnya, langkah-langkah strategis tersebut penting untuk memastikan perlindungan jamaah secara menyeluruh sejak proses pendaftaran, keberangkatan ke Tanah Suci, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





