HOME  ⁄  Nasional

Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Laporan Penganiayaan Aktivis KontraS

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Laporan Penganiayaan Aktivis KontraS
Foto: Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna membacakan putusan sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Selasa 2/6/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdapat miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, saat membacakan putusan sidang praperadilan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menyatakan, "Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon,".

Menurut majelis hakim, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga kini masih berlangsung karena penyidik belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Berdasarkan keterangan penyidik dalam persidangan, perkara tersebut secara administratif masih berada dalam tahap penyidikan.

Pernyataan Polda Metro Jaya Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengenai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu menyatakan kewenangan penyidik kepolisian telah berakhir setelah hasil penyelidikan dan barang bukti diserahkan kepada Puspom TNI.

Hakim mengutip pernyataan tersebut, "Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya,".

Menurut hakim, pernyataan pejabat Polda Metro Jaya yang kemudian diberitakan media massa berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hakim Tegaskan Kewajiban Penyidik Tetap Berlaku

Suparna menyatakan, "Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,".

Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berjalan secara administratif karena belum ada penerbitan SP3 atas laporan yang diajukan Andrie Yunus.

Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak otomatis menghapus kewajiban penyidik dalam menangani perkara.

Penyidik tetap berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada pelapor terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.

Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Penulis :
Shila Glorya