HOME  ⁄  Nasional

Yasonna Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing, RUU HPI Disiapkan Perkuat Kepastian Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yasonna Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing, RUU HPI Disiapkan Perkuat Kepastian Hukum
Foto: Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menyoroti masih sulitnya pelaksanaan putusan pengadilan maupun arbitrase asing di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI.

Menurut Yasonna, persoalan tersebut menjadi salah satu isu penting yang perlu diselesaikan melalui penyusunan RUU HPI.

RDPU tersebut menghadirkan perwakilan dari Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI).

Hambatan Eksekusi Putusan Asing

Yasonna mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun dirinya menerima berbagai keluhan dari praktisi hukum dan pelaku usaha terkait sulitnya pelaksanaan putusan asing di Indonesia.

Permasalahan tersebut juga mencakup putusan arbitrase asing yang tidak mudah dieksekusi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa banyak pihak telah memiliki putusan berdasarkan perjanjian yang sah namun tetap menghadapi hambatan saat memasuki tahap pelaksanaan.

Menurutnya, salah satu penyebab utama persoalan itu adalah belum adanya kerangka hukum nasional yang komprehensif.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara menyeluruh mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata asing.

Akibatnya, banyak sengketa lintas negara menghadapi ketidakpastian hukum pada tahap eksekusi putusan.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi maupun sengketa internasional.

RUU HPI Diharapkan Jadi Solusi

Yasonna menilai RUU HPI dapat menjadi instrumen penting untuk mengatasi persoalan tersebut.

RUU HPI diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme pengakuan putusan asing di Indonesia.

Regulasi tersebut juga diharapkan mengatur tata cara pelaksanaan atau eksekusi putusan asing secara lebih jelas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan hukum nasional.

Menurutnya, tidak semua putusan asing dapat langsung dilaksanakan tanpa batasan.

Dalam praktik hukum internasional terdapat prinsip pembatasan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, termasuk apabila putusan tersebut bertentangan dengan public policy atau kebijakan publik suatu negara.

Ia menekankan bahwa kepentingan publik nasional harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan putusan asing.

Yasonna juga menyatakan bahwa negara tetap memiliki hak untuk melindungi kepentingan nasionalnya dan menjaga kedaulatan hukum masing-masing negara.

Perlu Kerja Sama dan Masukan Berbagai Pihak

Yasonna menjelaskan bahwa dalam hubungan antarnegara, pengakuan putusan asing sering kali memerlukan kerja sama hukum.

Kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian bilateral antarnegara maupun mekanisme mutual legal assistance.

Karena itu, pembahasan RUU HPI harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam.

Regulasi yang disusun perlu mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha tanpa mengurangi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan nasional.

Yasonna berharap masukan dari organisasi advokat, akademisi, dan praktisi hukum yang berpengalaman menangani perkara lintas negara dapat membantu DPR menyusun norma hukum yang tepat.

Menurutnya, diperlukan batasan dan kriteria yang jelas terkait pengakuan maupun pelaksanaan putusan asing agar kepastian hukum dalam sengketa perdata internasional semakin kuat di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya