HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SKPB PON XXII 2028

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SKPB PON XXII 2028
Foto: Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan Surat Keputusan Panitia Besar (SKPB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 agar persiapan penyelenggaraan dapat berjalan optimal.

Ketiadaan SKPB dinilai menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan berbagai tahapan persiapan PON XXII Tahun 2028 yang akan diselenggarakan bersama oleh Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Persiapan PON Masih Menunggu Kepastian Pusat

Menurut hasil kunjungan kerja Komisi X DPR RI, kedua pemerintah daerah pada dasarnya telah siap menjadi tuan rumah PON XXII Tahun 2028.

Namun, berbagai tahapan persiapan belum dapat berjalan maksimal karena masih menunggu penyelesaian administrasi di tingkat Pemerintah Pusat.

Komisi X menilai kepastian hukum melalui penerbitan SKPB sangat dibutuhkan oleh daerah penyelenggara.

Dengan adanya SKPB, kepanitiaan resmi dapat segera mulai bekerja menyusun master plan penyelenggaraan.

Panitia juga dapat menetapkan kebutuhan anggaran secara lebih terukur dan mempercepat koordinasi lintas sektor secara transparan sesuai standar yang ditetapkan.

Komisi X menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan PON sangat bergantung pada dukungan penuh dari Pemerintah Pusat.

PEPARNAS dan Isu Strategis Lain Jadi Sorotan

Komisi X DPR RI menilai percepatan penerbitan SKPB juga penting untuk mendukung persiapan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVIII yang direncanakan berlangsung terpadu dengan PON XXII Tahun 2028.

Tanpa kepastian struktur kepanitiaan dari pusat, berbagai tantangan di lapangan dinilai berpotensi sulit diselesaikan.

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan anggaran yang bersumber dari APBD daerah.

Persiapan venue yang ramah bagi penyandang disabilitas serta ketersediaan fasilitas aksesibilitas juga dinilai harus dilakukan sejak tahap awal.

Koordinasi transportasi dengan Kementerian Perhubungan disebut membutuhkan kepastian manajemen penyelenggaraan yang jelas.

Selain membahas PON dan PEPARNAS, Komisi X DPR RI juga menyoroti agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Reformasi birokrasi dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.

Komisi X turut memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan atlet setelah memasuki masa pensiun.

DPR menilai jaminan kesejahteraan atlet pascakarier perlu menjadi perhatian pemerintah.

Komisi X berharap Menteri Pemuda dan Olahraga segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti berbagai isu tersebut.

DPR juga menginginkan program kerja strategis Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dengan tata kelola yang baik dan akuntabilitas anggaran yang kuat.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat 3 Huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

Komisi X menilai percepatan pengambilan keputusan di tingkat pusat akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan PON XXII dan PEPARNAS XVIII pada tahun 2028.

Penulis :
Shila Glorya