
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi seorang warga negara asing asal Swedia berinisial GR (34), yang merupakan terduga pelaku kejahatan kekerasan serius di negaranya.
GR dideportasi setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia pada 5 November 2025.
"GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk red notice Interpol," ungkap salah satu pejabat Ditjen Imigrasi.
Pelacakan dan Penangkapan GR
GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan.
Setelah menerima surat resmi dari otoritas Swedia, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.
Petugas mendapati bahwa GR telah overstay selama lebih dari 60 hari dari izin tinggalnya di Indonesia.
GR kemudian dimasukkan dalam daftar subjek yang dicegah keluar dari wilayah Indonesia.
Pada Selasa, 18 November 2025 pukul 11.00 WIB, GR diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian.
Setelah diamankan, GR dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk proses pemeriksaan dan administrasi lebih lanjut.
Deportasi dan Respons Internasional
GR dideportasi ke Swedia pada Rabu, 26 November 2025 dengan pengawasan ketat oleh petugas Imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Ia diserahterimakan langsung kepada otoritas kepolisian Swedia di Stockholm.
Ditjen Imigrasi juga memasukkan GR dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk kembali ke Indonesia di masa mendatang.
" Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami," tegas pejabat Ditjen Imigrasi.
Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan apresiasinya terhadap Ditjen Imigrasi RI atas kerja sama yang cepat dan efektif.
" Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari dua minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia," ujarnya.
GR diduga terlibat dalam sejumlah kasus berat sejak 2015, termasuk percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.
- Penulis :
- Shila Glorya







