Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Kepri dan Bea Cukai Bongkar Praktik Perjokian Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura ke Batam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Kepri dan Bea Cukai Bongkar Praktik Perjokian Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Singapura ke Batam
Foto: Ditrskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam merilis penindakan penyelundupan balpres dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan dan bandara dengan modus penitipan barang penumpang di Mapolda Kepri, Selasa 9/12/2025 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal melalui modus perjokian yang dilakukan oleh penumpang kapal dan pesawat dari luar negeri menuju Batam.

Modus Perjokian dan Jalur Penyelundupan

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penyelundupan dilakukan dengan membawa pakaian bekas melalui koper atau tas bawaan penumpang, baik oleh pemilik langsung maupun melalui jasa penitipan bagasi.

"Selain dibawa langsung oleh penumpangnya, artinya pemilik langsung yang membeli dari luar negeri. Kami juga menemukan praktik penitipan bagasi yang berisi pakaian bekas yang dititipkan oleh penumpang, dalam bahasa sehari-hari ada praktek perjokian diimpor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Pulau Batam," ungkapnya.

Penyelundupan terjadi di sejumlah pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk ke Batam, dengan pelaku memanfaatkan celah pengawasan di tengah padatnya arus kedatangan penumpang.

Menurut Zaky, tim gabungan telah mendeteksi adanya pola mencurigakan dari barang bawaan penumpang yang menggunakan koper dalam jumlah banyak dengan ukuran dan kondisi yang seragam.

"Dan kondisi kopernya sudah tidak layak lagi, ada yang rodanya kurang bagus, atau handlenya patah. Ini salah satu modus bahwa penumpang itu membawa barang ilegal," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap semua bagasi penumpang secara menyeluruh tidak memungkinkan dilakukan setiap saat.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan secara 100 persen, karena nanti akan menghambat arus dari penumpang itu sendiri," ujar Zaky.

Penindakan dan Barang Bukti

Selama tahun 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan 145 penindakan atas penyelundupan pakaian bekas ilegal melalui jalur penumpang.

Total barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut mencapai 682 koli, berupa koper dan tas berisi pakaian bekas impor dari luar negeri.

Sebagian besar balpres tersebut diketahui berasal dari Singapura.

Penindakan terbanyak terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan 78 SBP dan 358 koli.

Rincian penindakan di lokasi lain meliputi:

  • Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang: 30 SBP, 159 koli.
  • Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay: 31 SBP, 145 koli.
  • Pelabuhan Sekupang Domestik dan Telaga Punggur: 7 koli.
  • Bandara Hang Nadim: 2 koli.

Dalam periode November hingga awal Desember 2025 saja, tim gabungan mencatat 33 penindakan dengan total barang bukti sebanyak 178 koli.

Dari penindakan tersebut, empat orang terduga pelaku telah diamankan.

Beberapa di antaranya diketahui membeli langsung balpres dari luar negeri, sementara lainnya berperan sebagai joki balpres yang dibayar untuk membawa tas berisi pakaian bekas ke Batam.

Penulis :
Leon Weldrick